Langsung ke konten utama

KERUSUHAN SAMPIT (DAYAK VS MADURA) SALAH SATU ANCAMAN “HUMAN SECURITY’


Oleh : Sintia Catur Sutantri (170820160009)


A.   Faktor Pemicu Kerusuhan Sampit

Kerusuhan yang terjadi di Sampit hanyalah salah satu rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi antara Suku Dayak dan Madura sejak berdirinya Kalimantan Tengah. Penduduk Madura pertama tiba di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia. Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah. Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.
Konflik Sampit adalah pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh provinsi, termasuk ibu kota Palangkaraya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 11 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.
Telah terjadi lebih dari 16 kali kerusuhan besar dan banyak sekali kerusuhan kecil yang pada akhirnya mengorbankan warga non Madura. Beberapa catatan yang di kutip dari Buku Merah: Konflik Etnik Sampit, Kronologi Kesepakatan Aspirasi Masyarakat, Analisis, Saran; Lembaga Musyawarah Masyarakat Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDDKT) Tahun 2001 mengenai kerusuhan tersebut antara lain :
1.  Tahun 1972 di Palangkaraya, seorang gadis Dayak diperkosa. Setelah kejadian itu diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian menurut hukum adat (Entah benar entah tidak pelakunya orang Madura).
2. Tahun 1982, terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya tidak tertangkap, pengusutan atau penyelesaian secara hukum tidak ada.
3.  Tahun 1983, di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak dibunuh. Perkelahian antara satu orang Dayak yang dikeroyok oleh tiga puluh orang madura. Setelah pembunuhan warga Kasongan bernama Pulai yang beragama Kaharingan tersebut,  tokoh suku Dayak dan Madura mengadakan perdamaian yang ditandatangani oleh ke dua belah pihak. Isinya antara lain menyatakan apabila orang Madura mengulangi perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
4.   Tahun 1996, di Palangkaraya, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung bioskop Panala dan di bunuh dengan kejam dan sadis oleh orang Madura, ternyata hukumannya sangat ringan.
5.   Tahun 1997, di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, pada akhirnya semua  orang Madura yang megeroyok tewas. Orang Dayak tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu bela diri, dimana semua penyerang berhasil dikalahkan. Tindakan hukum terhadap orang Dayak adalah dihukum berat.
6.   Tahun 1997, di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki bernama Waldi mati terbunuh oleh seorang penjual sate dari suku Madura. Si belia Dayak tewas secara mengenaskan, terdapat lebih dari 30 tusukan di tubuhnya. Waldi bisa dikatakan korban salah sasaran. Sebelumnya tukang sate tersebut bertikai dengan sejumlah anak muda Dayak. Saat mereka kabur, datanglah Waldi dan menjadi sasaran tukang sate.
7. Tahun 1998, di Palangkaraya, orang Dayak dikeroyok oleh empat orang Madura hingga tewas, pelakunya belum dapat ditangkap karena melarikan diri, kasus inipun tidak ada penyelesaian secara hukum.
8.   Tahun 1999, di Palangkaraya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum) dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangkaraya, namun esok harinya datang sekelompok suku Madura menuntut agar temannya tersebut dibebaskan tanpa tuntutan. Ternyata pihak Polresta Palangkaraya membebaskannya tanpa tuntutan hukum.
9.  Tahun 1999, di Palangkaraya, kembali terjadi seorang Dayak dikeroyok oleh beberapa orang suku Madura karena masalah sengketa tanah. Dua orang Dayak dalam perkelahian tidak seimbang itu tewas. Sedangkan pembunuhnya lolos, malahan orang Jawa yang bersaksi dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri itu.
10.Tahun 1999, di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perkelahian massal dengan suku Madura. Penyebabnya adalah suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada kedua belah pihak, tanpa penyelesaian hukum.
11.Tahun 1999, di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama Iba oleh tiga orang Madura. Pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus, Palangkaraya. Biaya operasi dan perawatan ditanggung oleh Pemda Kalteng. Namun para pembacok tidak ditangkap. Kronologis kejadian tiga orang Madura memasuki rumah keluarga Iba dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus, sewaktu Iba menuangkan air di gelas, mereka membacoknya, saat istri Iba mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat.
12. Tahun 2000, di Pangkut, Kotawaringin Barat, satu keluarga Dayak tewas dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa penyelesaian hukum.
13.Tahun 2000, di Palangka Raya, 1 satu orang suku Dayak di bunuh oleh pengeroyok suku Madura di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses hukum.
14.Tahun 2000, di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para pelaku kabur, tidak tertangkap, karena lagi-lagi katanya sudah lari ke Pulau Madura. Proses hukum tidak ada karena pihak berwenang tampaknya belum mampu menyelesaikannya (tidak tuntas).
15. Tahun 2001, di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh karena dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
16. Tahun 2001, di Palangka Raya (11 Februari 2001) seorang warga Dayak terbunuh diserang oleh suku Madura. Belum terhitung kasus warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Kelanjutan peristiwa kerusuhan tersebut (25 Februari 2001) adalah terjadinya peristiwa Sampit yang mencekam.

Pemenggalan dan Pemburuan Kepala

Pemburuan kepala adalah praktik mengambil kepala seseorang setelah membunuhnya. Pemburuan kepala pernah dipraktikkan di sebagian Cina, India, Nigeria, Nuristan, Myanmar, Kalimantan, Indonesia, Filipina, Taiwan, Jepang,Mikronesia, Melanesia, Selandia Baru, dan Daerah Aliran Sungai Amazon, juga suku-suku Kelt dan Scythia tertentu di Eropakuno. Sedikitnya 100 warga Madura dipenggal kepalanya oleh suku Dayak selama konflik ini. Suku Dayak memiliki sejarah praktik ritual pemburuan kepala (Ngayau), meski praktik ini dianggap musnah pada awal abad ke-20.
Faktanya, praktik ini masih ada di Eropa hingga awal abad ke-20 di Semenanjung Balkan dan berakhir pada Abad Pertengahan di Irlandia dan Skotlandia. Praktik ini juga dilakukan pada Perang Dunia II dan Perang Vietnam. Sebagai praktik, pemburuan kepala telah menjadi bahan perdebatan di komunitas antropolog menurut peran, fungsi, dan motivasinya. Tema yang muncul dalam karya tulis antropologi mengenai pemburuan kepala meliputi mortifikasi musuh,kejahatan ritual, keseimbangan kosmologi, kejantanan, kanibalisme, dan prestise.
Cendekiawan kontemporer setuju bahwa fungsi aslinya adalah seremonial dan merupakan bagian dari proses strukturisasi, pengokohan, dan pertahanan hubungan hierarkis antara komunitas dan individu. Sejumlah ahli membuat teori bahwa praktik ini muncul dari kepercayaan bahwa kepala seseorang berisi "materi jiwa" atau kekuatan kehidupan yang dapat diperoleh melalui pemburuan.
Skala pembantaian membuat militer dan polisi sulit mengontrol situasi di Kalimantan Tengah. Pasukan bantuan dikirim untuk membantu pasukan yang sudah ditempatkan di provinsi ini. Pada 18 Februari, suku Dayak berhasil menguasai Sampit. Polisi menahan seorang pejabat lokal yang diduga sebagai salah satu otak pelaku dibalik serangan ini. Orang yang ditahan tersebut diduga membayar enam orang untuk memprovokasi kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan sejumlah perusuh setelah pembantaian pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak mengepung kantor polisi di Palangkaraya sambil meminta pelepasan para tahanan. Polisi memenuhi permintaan ini dan pada 28 Februari, militer berhasil membubarkan massa Dayak dari jalanan, namun kerusuhan sporadis terus berlanjut sepanjang tahun.
Banyak Versi tentang latar belakang tragedi ini, apa yang membuat suku Dayak di Kalteng begitu kalap dalam menghadapi warga Madura. Hampir semua warga dan tokoh Dayak yang menunjuk perilaku kebanyakan etnis Madura sebagai penyebabnya. H Charles Badarudin, seorang tokoh Dayak di Palangkaraya menceritakan kelakuan warga Madura banyak yang tidak mencerminkan peribahasa “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung”. Ia mencontohkan salah satunya dalam soal tanah. Ada Versi lain mengatakan: Terjadinya perang antar suku Dayak dan suku Madura karena kecemburuan sosial-Ekonomi.
Versi berbeda juga menceritakan: Banyak sebab yang membuat suku Dayak seakan melupakan asasi manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Masyarakat suku Dayak di Sampit selalu “terdesak” dan selalu mengalah. Dari kasus dilarangnya menambang intan di atas “tanah adat” mereka sendiri karena dituduh tidak memiliki izin penambangan. Hingga kampung mereka yang harus berkali-kali pindah tempat karena harus mengalah dari para penebang kayu yang mendesak mereka makin ke dalam hutan. Sayangnya, kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidakadilan hukum yang seakan tidak mampu menjerat pelanggar hukum yang menempatkan masyarakat Dayak menjadi korban kasus-kasus tersebut.
Tidak sedikit kasus pembunuhan orang dayak (sebagian besar disebabkan oleh aksi premanisme Etnis Madura) yang merugikan masyarakat Dayak karena para tersangka (kebetulan orang Madura) tidak bisa ditangkap dan diadili oleh aparat penegak hukum. Etnis madura yang juga punya latar belakang budaya keras ternyata menurut masyarakat Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini. Jadi, berita atau anggapan tentang kecemburuan sosial-ekonomi yang menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut dari hasil pengamatan dan penilaian Versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapakan bahwa pertikaian yang sering terjadi antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku di Kalimantan. Situasi seperti itu diperparah kebiasaan dan nilai-nilai yang berbeda, bahkan mungkin berbenturan. Misalnya, adat orang Madura yang membawa parang atau celurit ke mana pun pergi, membuat orang Dayak melihat sang “tamu”-nya selalu siap berkelahi. Sebab, bagi orang Dayak, membawa senjata tajam hanya dilakukan ketika mereka hendak berperang atau berburu. Tatkala di antara mereka terlibat keributan dari soal salah menyabit rumput sampai kasus tanah amat mungkin persoalan yang semula kecil meledak tak karuan, melahirkan manusia-manusia tak bernyawa tanpa kepala. Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara mereka (Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura dengan suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan beringas” orang-orang Dayak.

B.    Kasus Sampit Dikaitkan Dengan Human Security dan Genosida Sesuai Dengan Instrumen Hukum Nasional Dan Internasional

Peristiwa Sampit ini bukan satu-satu nya peristiwa pembantaian manusia di Dunia. Sebelumnya banyak terjadi kasus serupa di belahan dunia lain seperti konflik antara suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994. Peristiwa ini bisa disebut kejahatan genosida dimana ada aksi yang bermaksud untuk memusnahkan kelompok etnik tertentu. Kejahatan genosida ini termasuk ke dalam  kegiatan yang mengancam keamanan manusia.
Secara teori, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM);
· Pasal 4 UU Pengadilan HAM; “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”.
·  Pasal 7 UU Pengadilan HAM;Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
        a.         Kejahatan genosida;
        b.         Kejahatan terhadap kemanusiaan.
·   Pasal 8 UU Pengadilan HAM; Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a.      membunuh anggota kelompok;
b.  mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.     menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.    memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.      memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.”
·           Pasal 9 UU Pengadilan HAM; “Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.         pembunuhan;
b.         Pemusnahan;
c.          perbudakan;
d.         pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.        perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.          penyiksaan; 
g.  perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h.   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universall sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.           menghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.”

Dari fakta-fakta yang telah dikemukakan sebelumnya, Kerusuhan Sampit termasuk kedalam pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga Kerusuhan Sampit ini Pengadilan HAM berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.
Untuk perkara-perkara Pelanggaran HAM berat yang dilakukan sebelum UU Pengadilan HAM ini diundangkan yaitu pada tanggal 23 November 2000, menurut pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM; “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad-hoc. Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
"Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasaorang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".

Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasrkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-Undang ini mengatur pula tentang Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.
Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa
Sedangkan dalam hukum internasional, persoalan genosida diatur dalam Dokumen internasional pada pasal 6 (c) dari piagam Nuremberg. Piagam tersebut mengatur mengenai pengadilan terhadap pelaku kejahatan perang dan yang melakukan genosida. Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem internasional pada 11 Desember 1946 dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa genosida adalah menyangkalan atas eksistensi kelompok manusia secara keseluruhan. Secara bulat pula ditegaskan status genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional.

C. Analisa
Menurut Barry Buzan dalam makalahnya yang berjudul Human Security: What It Means, and What It Entails, mengatakan bahwa:
“keamanan manusia merupakan satu konsep yang problematis, khususnya dijadikan sebagai bagian dari analisis atas keamanan internasional. Bentuk keamanan ini memiliki agenda yang berbeda yang menjadikan sebagai isu keamanan internasional dapat ditemukan dalam pemahaman keamanan militer-politik tradisional. Dalam konteks ini, keamanan bagi suatu negara senantiasa berkaitan dengan kelangsungan hidup. Sementara itu, identitas merupakan kunci dari pemahaman keamanan bagi suatu bangsa”.

Konsep Human Security pertama sekali berkembang sejalan dengan berdirinya Palang Merah Internasional (International Red Cross) pada  1896. Kemudian pada 1945 melalui “Piagam PBB” konsep human security disahkan dan disusul oleh “Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pada 1948.
The Origin of Threats adalah ancaman kontemporer yang berasal dari lingkup domestik dan global, dimana ancaman yang berasal dari dalam negeri biasanya terkait dengan isu-isu primordial, seperti, etnis, budaya, dan agama.mSejak tahun 1989 hingga 2004, 90 dari 118 konflik bersenjata yang terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen budaya, agama, dan etnis. Sementara itu, 75% dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara lainnya didorong oleh alasan yang sama (sentimen budaya, agama, dan etnis).
           Human security bersifat umum maka dikatakan “transnasional” karena tidak memandang batas negara. Ancaman human security pada tataran domestik dengan adanya gelombang globalisasi sangat berpengaruh pada lingkungan internasional. Hal ini menjadikan ancaman human security sebagai perhatian serius bagi seluruh negara. Semua negara pastinya akan terkena ancaman darinya. Pemberlakuan kerjasama internasional perlu digalang masyarakat dari seluruh elemen negara maupun non-negara demi menciptakan keamanan dalam lingkup domestik, regional, dan internasional.
Keberadaan institusi internasional seperti PBB adalah refleksi dari kerjasama internasional yang digalangkan oleh negara. PBB dibentuk dari tujuan menjaga keamanan dunia, yakni dengan menjawab tantangan atas human security. Konsep keamanan dalam politik internasional telah berubah, fokus utama pada awalnya adalah keamanan negara ini ada juga fokus terhadap pemenuhan hak-hak dasar manusia seiring adanya terpaan gelombang globalisasi. Tentu saja, strategi pemenuhan hak-hak dasar tersebut tidak menghilangkan tujuan PBB untuk menjaga stabilitas keamanan dunia.
Dalam konsep human security, aktor utamanya adalah individu. Menurut konsep ini, individu memegang peranan penting dalam stabilitas kehidupan masyarakat, baik secara nasional, maupun internasional (global). Hal ini disebabkan karena tatanan masyarakat, baik di tingkat nasional maupun internasional, terdiri dari individu-individu yang memiliki kebutuhan akan keamanan. Jadi, jika keamanan setiap individu ini terpenuhi, maka kestabilan kehidupan masyarakat di tingkat yang lebih tinggi bukanlah hal yang tidak mungkin.
Jika melihat konflik Sampit, awal mula terjadinya dikarenakan adanya konflik antar individu. Pembunuhan, perkosaan, kekerasan oleh individu satu terhadap individu lain yang berbeda etnis menyebabkan meluasnya konflik dari konflik individu ke arah konflik antar etnis dalam kasus ini Dayak dan Madura. Keamanan yang pada mulanya dibutuhkan setiap individu berkembang menjadi keamanan etnis. Jika sudah berbicaa tentang etnis, berarti sudah berkembang ke arah nasional. Keamanan nasional akan terganggu jika ada konflik antar etnis. Hal ini menyebabkan perlu adanya National security yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara. Dalam hal ini negara  merupakan bagian yang penting dalam national security. Negara dapat melakukan apa saja dengan alasan melindungi keamanan nasional..
Beberapa hak 370 juta masyarakat adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB, dengan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis Umum pada tahun 2007. Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu dan kolektif untuk budaya , bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan dan kesehatan, menyikapi isu-isu pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama berabad-abad. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan mendorong pertumbuhan adat, budaya institusi dan tradisi. Deklarasi ini juga melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan mendorong partisipasi aktif mereka dalam hal-hal yang menyangkut masa lalu, masa sekarang dan masa depan mereka.
Meski bisa dilakukan tindakan pengendalian, perlu juga dipahami bahwa tindakan pencegahan akan jauh lebih baik jika tindakan pencegahan juga dilakukan sejak awal. Jika menilik kasus genosida bernuansa etnis diatas, dapat terlihat bahwa masalah antar dua kelompok bertikai dimulai dari ketidakcocokan dan prasangka yang berkembang menjadi streotip negatif tertentu. Diversifikasi etnis yang dilakukan pihak luar ataupun pemerintah juga menjadi salah satu penyebabnya. Dan yang paling utama adalah tidak terselesaikannya urusan hukum secara tuntas antara kedua belah pihak yang berseteri sehingga salah satu pihak atau keduanya memilih untuk bertindak secara agresif untuk mendapat keinginannya. Karena itu tindakan pencegahan yang paling penting adalah berasal dari pemerintah sebagai pihak yang memiliki kuasa lebih.
          Tindakan pencegahan yang paling utama adalah memastikan apabila ada kasus antar dua kempompok etnis, proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai peraturan yang berlaku dan tanpa memihak salah satunya. Dengan berjalannya proses hukum yang baik, akan menimbulkan kepercayaan terhadap hukum sehingga jika ada suatu pertikain baik bernuansa etnis ataupun tidak, kelompok-kelompok tersebut akan mempercayakan penyelesaiannya kepada hukum pemerintah bukannya malah bertindak agresif dan menyimpang.
Tindakan pencegahan berikutnya adalah memastikan peraturan-peraturan yang ada sudah cukup meng-cover segala hak dan kewajiban serta perlindungan bagi masyarakat etnis tanpa mendahulukan atau menkhususkan etnis manapun. Dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat etnis akan merasa aman dan tidak akan terpicu untuk membuat tindakan sendiri tapi menjadikan peraturan pemerintah sebagai rujukan pertama.
Kedua pencegahan diatas sangat penting untuk menghindari eskalasi konflik yang mungkin terjadi antar dua kelompok etnis terutama di Negara Indonesia yang terdiri dari ribuan suku bangsa berbeda. Penting bagi Indonesia untuk memliki peraturan dengan status hukum yang kuat tentang keberadaan etnis-etnis yang berbeda dalam kawasannya. Tugas pemerintah lah untuk memastikan semua peraturan dijalankan dengan sesuai.
          Selain pencegahan dari pihak luar, anggota kelompok etnis sendiri pun perlu menumbuhkan rasa toleransi terhadap etnis lain sebagai salah satu langkah merubah pola pikir atas prasangka maupun stereotip etnis tertentu yang kerap kali menjadi awal permusuhan antar etnis, misal  suku Madura dianggap mendahulukan kekerasan. Harus ada pemahaman di kalangan semua masyarakat terutama masyarakat yang masih menganut nilai-nilai etnis tertentu bahwa stereotip bukanlah penilaian mutlak untuk keseluruhan mayarakat etnis tertentu. Sehingga tidak ada anggapan bahwa etnis tertentu adalah lebih baik dari etnis lainnya. Sikap saling toleran dan terbuka dengan perbedaan tentunya mampu menumbuhkan sikap saling menghormati antar etnis sehingga tidak akan terjadi pertikaian hingga tindakan seperti Genosida.


Sumber Bacaan :
Aqimuddin, Eka An. PBB dan Tantangan Human Security
Barry Buzan, “Human Security: What It Means, and What It Entails”. Kuala Lumpur: the 14th Asia Pacific Roundtable on Confidence Building and Conflict Resolution.2000.
http://www.kabar-online.com/2016/02/teragedi-kerusuhan-sampit-vs-madura-yg.html

Komentar

  1. Pendudukan: Harta Tanah / perhotelan
    kedudukan: Pengarah Urusan
    Nama: Najwa Mohammed
    Bandar: Miri
    Pinjaman saya mendapat: Rm 1.5 juta
    kadar faedah: 1%
    E-mel saya: najwamohammed369@gmail.com


    Halo, saya mengucapkan terima kasih kepada allah almight untuk kebaikan dan keberkasaan yang saya dapatkan dari AASIMAHA ADILA LOAN FIRM tahun ini 2020, saya ingin kita medium ini membiarkan muslim saya di malaysia, Tahun lepas saya telah memohon pinjaman banyak kali dan saya bodoh , Tahun ini ketika saya sedang menonton berita perniagaan saya di Aljazeera, saya melihat nama AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM pada wawancara menerangkan pakej mereka dan bagaimana mereka memberi pinjaman dan dana amal kepada mereka yang ingin memulakan perniagaan tahun ini. Oleh itu, saya mendengar dan menghubungi mereka dengan kenalan mereka di televisyen, saya memohon Rm 1.5 juta, pada kadar 1% dan pinjaman saya telah diluluskan dan saya mendapat pinjaman saya semudah mungkin. Saya mendapat pinjaman saya dan melabur lebih jauh ke hartanah suami saya. suami saya dari indonesia, banjir yang terjejas rumah keluarga kami di jakarta, sejak kami mendapat pinjaman, kami telah memperbaiki banyak hal dan membayar hutang bank juga.Jika anda ingin perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, anda bebas memohon sekarang dan dapatkan pinjaman anda .Mengingatkan diri anda untuk menjadi kuat dan tidak pernah berputus asa. Semakin banyak anda jatuh, semakin kuat anda menjadi bangun. Jangan pernah menyerah tidak kira apa. Buat janji kepada impian anda seolah-olah anda berjanji kepada anak anda. Saya berharap anda lebih besar tahun. Mungkin allah memberkati mereka allah

    MOHON SEKARANG
    E-mail****aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
    Whatsapp **** + 447723553516

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. "wa-Alaikumussalam wa-Rahmatullah,"
                                   CERITA KEHIDUPAN BENAR

    Saya terkenal sebagai Mikhail Irfan Aqil seorang bapa, suami, saudara lelaki dan rakan saya dari (Putrajaya) Malaysia dan saya telah mengalami banyak tekanan kewangan dan tidak ada yang dapat meminjam wang saya untuk menyelesaikan projek perniagaan saya bermula beberapa bulan lalu . Saya telah ditipu oleh beberapa agen palsu yang mendakwa mereka dapat membekalkan saya dengan bahan mentah untuk pengeluaran

    Saya menjadi fraustrasi dan jika tidak untuk isteri saya, saya akan melakukan perbuatan bunuh diri kerana kesakitan itu terlalu banyak dan semua harapan hilang yang membuat saya mula hidup dari awal lagi dan ia tidak mudah sehingga saya bertemu ONE BILION RISING FUND sebuah syarikat pinjaman

    Saya memutuskan untuk memohon pinjaman selepas saya menghubungi penguji syarikat yang sebenarnya memberi saya harapan dan memberitahu saya tidak tpo takut bahawa syarikat itu akan meminjamkan wang saya selagi saya boleh memberikan mereka requiremet yang merupakan beberapa maklumat peribadi dan saya lakukan jadi selepas saya melalui semua proses yang mereka meminjamkan wang mereka kemudian memberitahu saya bahawa saya telah dijumpai layak untuk pinjaman dan diminta untuk menunggu dan kejutan saya geatest saya mendapat dikreditkan dan ini membuat hidup saya lebih baik hidup dan dan sangat berterima kasih kepada Allah, Isteri saya dan kepada ONE BILLION RISING FUND
    GMAIL "" "" "onebillionrisingfund@gmail.com

                          UNTUK MENGHUBUNGI AKU
    Mikhail Irfan Aqil
    mikhailirfanaqil@gmail.com
    IG :: Mikhail Irfan

    BalasHapus
  3. "wa-Alaikumussalam wa-Rahmatullah,"
                                   CERITA KEHIDUPAN BENAR

    Saya terkenal sebagai Mikhail Irfan Aqil seorang bapa, suami, saudara lelaki dan rakan saya dari (Putrajaya) Malaysia dan saya telah mengalami banyak tekanan kewangan dan tidak ada yang dapat meminjam wang saya untuk menyelesaikan projek perniagaan saya bermula beberapa bulan lalu . Saya telah ditipu oleh beberapa agen palsu yang mendakwa mereka dapat membekalkan saya dengan bahan mentah untuk pengeluaran

    Saya menjadi fraustrasi dan jika tidak untuk isteri saya, saya akan melakukan perbuatan bunuh diri kerana kesakitan itu terlalu banyak dan semua harapan hilang yang membuat saya mula hidup dari awal lagi dan ia tidak mudah sehingga saya bertemu ONE BILION RISING FUND sebuah syarikat pinjaman

    Saya memutuskan untuk memohon pinjaman selepas saya menghubungi penguji syarikat yang sebenarnya memberi saya harapan dan memberitahu saya tidak tpo takut bahawa syarikat itu akan meminjamkan wang saya selagi saya boleh memberikan mereka requiremet yang merupakan beberapa maklumat peribadi dan saya lakukan jadi selepas saya melalui semua proses yang mereka meminjamkan wang mereka kemudian memberitahu saya bahawa saya telah dijumpai layak untuk pinjaman dan diminta untuk menunggu dan kejutan saya geatest saya mendapat dikreditkan dan ini membuat hidup saya lebih baik hidup dan dan sangat berterima kasih kepada Allah, Isteri saya dan kepada ONE BILLION RISING FUND
    GMAIL "" "" "onebillionrisingfund@gmail.com

                          UNTUK MENGHUBUNGI AKU
    Mikhail Irfan Aqil
    mikhailirfanaqil@gmail.com
    IG :: Mikhail Irfan

    BalasHapus
  4. e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    WhatsApp Number::::::::::[+60]1123759663

    email:::::::hafizulbin365@gmail.com
    Name::::Hafizul Bin Haziq
    Country:::Malaysia

    Kemarau kewangan saya berakhir pada bulan ini apabila saya fikir semuanya adalah urusan perniagaan dengan beberapa rakan saya di Kuala Lumpur beberapa bulan yang lalu perniagaan yang bernilai beberapa Rm785.000.00 yang keuntungannya sudah cukup untuk kita semua untuk berkongsi keuntungan tetapi akibat kegagalan perniagaan, kita semua mendapati bahawa kita mempunyai masalah kewangan yang sangat besar kerana saya tidak mempunyai wang untuk bergantung pada ketika perniagaan gagal kerana saya melabur semua saya dengan saya pada perniagaan jadi saya berada di sangat sangat maaf jadi saya terpaksa mencari bantuan kewangan saya sebenarnya telah ditolak oleh beberapa bank sebagai hasil dari kadar pinjaman mereka dan juga syarat mereka jadi saya terpaksa melalui beberapa blog sehingga saya datang menghadapi dengan Iklan Syarikat Ibu. saya menghubungi Ibu dengan segera selepas melalui beberapa proses yang sangat fleksibel permintaan pinjaman saya sebanyak Rm440.000.00 telah diluluskan oleh pihak pengurusan dan pada keesokannya Lembaga Pengurusan Peminjaman Pinjaman dikreditkan saya tanpa menangguhkan berkat ini dari ibu yang dapat menyelamatkan anda hari ini dari apa-apa embarrazement kewangan anda menjadi ibu hubungi Ibu sekarang untuk pinjaman anda yang berubah e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
    ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY "ISKANDAR LENDERS"

    Country::::::Malaysia
    Name::::::::Hafizul Bin Haziq
    email::hafizulbin365@gmail.com
    Telephone Number:[+60]1123759663
    WhatsApp Number::::::::[+60]1123759663
    e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]

    BalasHapus
  5. Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUBUNGAN ANTARA TEORI SISTEM DAN FUTUROLOGI

Oleh : Sintia Catur Sutantri (170820160009)   A.    TEORI SISTEM  Konsep sistem telah diambil oleh ilmu sosial dari ilmu pasti, secara khusus dari fisika yang yang berhubungan dengan materi, energi, gerak, dan kekuatan. Semua konsep ini lebih diarahkan pada suatu pengukuran yang pasti dan mengikuti aturan-aturan tertentu. Ada yang mendefinisikan sistem dalam konteks pasti dan dalam persamaan matematis yang menjelaskan hubungan tertentu antara beberapa variabel. Namun konsep ini sangat sedikit diadopsi oleh para ahli dibidang sosial karena variabel-variabelnya sangat kompleks dan sering sangat multidimensional. Sistem merupakan kumpulan dari objek-objek bersama dengan hubungannya, antara objek-objek dan antara atribut mereka yang dihubungkan dengan satu sama lain dalam lingkungannya sehingga membentuk suatu kesatuan yang menyeluruh (Whole).                                 T eori sistem umum pada awalnya diusulkan oleh ahli biologi bernama Ludwig von Berta

Manfaat Pencak Silat untuk Anak Usia Dini

"Anak saya masih TK, boleh ga ikut latihan bela diri?" "Duh anak saya aman ga ya kalau ikut latihan silat? Takutnya dia jadi suka pukul temannya." "Wah bahaya banget deh anak kecil udah ikut latihan silat?" Pertanyaan diatas adalah contoh kekhawatiran orang tua atau masyarakat pada umumnya tentang keikutsertaan anak usia dini dalam aktivitas beladiri, khususnya pencak silat. Padahal, pencak silat bukan sekedar bela diri. Ulasan manfaat pencak silat secara umum sudah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya. Silahkan kunjungi link http://cikizentukangetik.blogspot.co.id/2017/11/manfaat-silat-bukan-sekedar-untuk-bela.html?m=1 . Kali ini tulisan saya khusus mengulas manfaat pencak silat untuk anak usia dini. Saya mulai melatih pencak silat anak usia dini sejak tahun  2008 di  Keluarga Silat Nasional Indonesia Perisai Diri . Tak terasa, ternyata sud ah hampir 10 tahun. Dalam perjalannya saya selalu belajar dari anak-anak dan orang tua mereka. B