Oleh : Sintia
Catur Sutantri (170820160009)
A. Faktor Pemicu Kerusuhan Sampit
Kerusuhan yang terjadi di Sampit hanyalah salah satu
rangkaian peristiwa kerusuhan yang terjadi antara Suku
Dayak dan Madura sejak
berdirinya Kalimantan Tengah. Penduduk Madura
pertama tiba di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang
dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah
Indonesia. Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan
Tengah. Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang
dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan
warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi
ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.
Konflik Sampit adalah
pecahnya kerusuhan antar etnis di Indonesia, berawal pada Februari 2001 dan
berlangsung sepanjang tahun itu. Konflik ini dimulai di kota Sampit, Kalimantan Tengah dan meluas ke seluruh
provinsi, termasuk ibu kota Palangkaraya. Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan
warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik
tersebut pecah pada 11 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga
Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih
dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura
yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.
Telah terjadi lebih dari 16
kali kerusuhan besar dan banyak sekali kerusuhan kecil yang pada
akhirnya mengorbankan
warga non Madura. Beberapa catatan yang di kutip dari Buku Merah: Konflik Etnik Sampit, Kronologi Kesepakatan Aspirasi
Masyarakat, Analisis, Saran; Lembaga Musyawarah Masyarakat
Dayak dan Daerah Kalimantan Tengah (LMMDDKT) Tahun 2001 mengenai
kerusuhan tersebut
antara lain :
1. Tahun 1972
di Palangkaraya, seorang gadis Dayak diperkosa. Setelah kejadian itu diadakan penyelesaian dengan mengadakan perdamaian
menurut hukum adat (Entah benar entah tidak pelakunya orang Madura).
2. Tahun 1982,
terjadi pembunuhan oleh orang Madura atas seorang suku Dayak, pelakunya tidak
tertangkap, pengusutan atau penyelesaian secara hukum tidak ada.
3. Tahun 1983,
di Kecamatan Bukit Batu, Kasongan, seorang warga Kasongan etnis Dayak dibunuh.
Perkelahian antara satu orang Dayak yang dikeroyok oleh tiga puluh orang
madura. Setelah pembunuhan warga Kasongan bernama Pulai yang
beragama Kaharingan tersebut, tokoh suku
Dayak dan Madura mengadakan
perdamaian yang ditandatangani oleh ke dua belah pihak. Isinya antara lain menyatakan apabila orang
Madura mengulangi perbuatan jahatnya, mereka siap untuk keluar dari Kalteng.
4. Tahun 1996,
di Palangkaraya, seorang gadis Dayak diperkosa di gedung
bioskop Panala dan di bunuh dengan kejam dan sadis oleh orang Madura, ternyata
hukumannya sangat ringan.
5. Tahun 1997,
di Desa Karang Langit, Barito Selatan orang Dayak dikeroyok oleh orang Madura
dengan perbandingan kekuatan 2:40 orang, pada akhirnya semua orang
Madura yang megeroyok tewas. Orang
Dayak tersebut diserang dan mempertahankan diri menggunakan ilmu bela diri,
dimana semua penyerang berhasil dikalahkan. Tindakan
hukum terhadap orang Dayak adalah dihukum berat.
6. Tahun 1997,
di Tumbang Samba, ibukota Kecamatan Katingan Tengah, seorang anak laki-laki
bernama Waldi mati terbunuh oleh seorang penjual sate dari suku Madura. Si belia Dayak tewas secara mengenaskan, terdapat
lebih dari 30 tusukan di tubuhnya. Waldi bisa dikatakan korban salah sasaran. Sebelumnya tukang sate
tersebut bertikai dengan sejumlah anak muda Dayak. Saat mereka kabur, datanglah
Waldi dan menjadi sasaran tukang sate.
7. Tahun 1998,
di Palangkaraya, orang Dayak dikeroyok oleh empat orang
Madura hingga tewas, pelakunya belum dapat ditangkap karena
melarikan diri, kasus inipun tidak ada penyelesaian secara hukum.
8. Tahun 1999,
di Palangkaraya, seorang petugas Tibum (ketertiban umum)
dibacok oleh orang Madura, pelakunya di tahan di Polresta Palangkaraya, namun esok
harinya datang sekelompok suku Madura menuntut agar temannya tersebut
dibebaskan tanpa tuntutan. Ternyata pihak Polresta Palangkaraya
membebaskannya tanpa tuntutan hukum.
9. Tahun 1999,
di Palangkaraya, kembali terjadi seorang Dayak dikeroyok
oleh beberapa orang suku Madura karena masalah sengketa tanah. Dua orang Dayak
dalam perkelahian tidak seimbang itu tewas. Sedangkan
pembunuhnya lolos, malahan orang Jawa yang bersaksi
dihukum 1,5 tahun karena dianggap membuat kesaksian fitnah terhadap pelaku
pembunuhan yang melarikan diri itu.
10.Tahun 1999,
di Pangkut, ibukota Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi
perkelahian massal dengan suku Madura. Penyebabnya adalah suku Madura memaksa mengambil emas pada saat suku Dayak menambang
emas. Perkelahian itu banyak menimbulkan korban pada kedua belah pihak, tanpa
penyelesaian hukum.
11.Tahun 1999,
di Tumbang Samba, terjadi penikaman terhadap suami-isteri bernama Iba oleh tiga
orang Madura. Pasangan itu luka berat. Dirawat di RSUD Dr. Doris Sylvanus,
Palangkaraya. Biaya operasi dan perawatan ditanggung
oleh Pemda Kalteng. Namun para pembacok tidak ditangkap. Kronologis kejadian tiga orang Madura memasuki rumah keluarga Iba
dengan dalih minta diberi minuman air putih, karena katanya mereka haus,
sewaktu Iba menuangkan air di gelas, mereka membacoknya,
saat istri Iba mau membela, juga di tikam. Tindakan itu dilakukan mereka
menurut cerita mau membalas dendam, tapi salah alamat.
12. Tahun 2000,
di Pangkut, Kotawaringin Barat, satu keluarga Dayak tewas dibantai oleh orang Madura, pelaku pembantaian lari, tanpa
penyelesaian hukum.
13.Tahun 2000,
di Palangka Raya, 1 satu orang suku Dayak di bunuh oleh pengeroyok suku Madura
di depan gedung Gereja Imanuel, Jalan Bangka. Para pelaku lari, tanpa proses
hukum.
14.Tahun 2000,
di Kereng Pangi, Kasongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, terjadi pembunuhan
terhadap SENDUNG (nama kecil). Sendung mati dikeroyok oleh suku Madura, para
pelaku kabur, tidak tertangkap, karena lagi-lagi katanya sudah lari ke Pulau
Madura. Proses hukum tidak ada karena pihak berwenang tampaknya belum mampu
menyelesaikannya (tidak tuntas).
15. Tahun 2001,
di Sampit (17 s/d 20 Februari 2001) warga Dayak banyak terbunuh karena
dibantai. Suku Madura terlebih dahulu menyerang warga Dayak.
16. Tahun 2001,
di Palangka Raya (11 Februari
2001) seorang warga Dayak terbunuh diserang oleh suku Madura. Belum terhitung
kasus warga Madura di bagian Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan
Selatan. Suku Dayak hidup berdampingan dengan damai dengan Suku Lainnya di
Kalimantan Tengah, kecuali dengan Suku Madura. Kelanjutan peristiwa kerusuhan
tersebut (25 Februari 2001) adalah terjadinya peristiwa Sampit yang mencekam.
Pemenggalan dan Pemburuan Kepala
Pemburuan kepala adalah praktik mengambil kepala seseorang setelah
membunuhnya. Pemburuan kepala pernah dipraktikkan di sebagian Cina, India,
Nigeria, Nuristan, Myanmar, Kalimantan, Indonesia, Filipina, Taiwan,
Jepang,Mikronesia, Melanesia, Selandia Baru, dan Daerah Aliran Sungai Amazon,
juga suku-suku Kelt dan Scythia tertentu di Eropakuno. Sedikitnya 100 warga
Madura dipenggal kepalanya oleh suku Dayak selama konflik ini. Suku Dayak
memiliki sejarah praktik ritual pemburuan kepala (Ngayau), meski praktik ini
dianggap musnah pada awal abad ke-20.
Faktanya,
praktik ini masih ada di Eropa hingga awal abad ke-20 di Semenanjung Balkan dan
berakhir pada Abad Pertengahan di Irlandia dan Skotlandia. Praktik ini
juga dilakukan pada Perang Dunia II dan Perang Vietnam. Sebagai praktik, pemburuan kepala telah menjadi bahan
perdebatan di komunitas antropolog menurut peran, fungsi, dan motivasinya. Tema
yang muncul dalam karya tulis antropologi mengenai pemburuan kepala meliputi
mortifikasi musuh,kejahatan ritual, keseimbangan kosmologi, kejantanan,
kanibalisme, dan prestise.
Cendekiawan
kontemporer setuju bahwa fungsi aslinya adalah seremonial dan merupakan bagian
dari proses strukturisasi, pengokohan, dan pertahanan hubungan hierarkis antara
komunitas dan individu. Sejumlah ahli membuat teori bahwa praktik ini muncul
dari kepercayaan bahwa kepala seseorang berisi "materi jiwa" atau
kekuatan kehidupan yang dapat diperoleh melalui pemburuan.
Skala
pembantaian membuat militer dan polisi sulit mengontrol situasi di Kalimantan
Tengah. Pasukan bantuan dikirim untuk membantu pasukan yang sudah ditempatkan
di provinsi ini. Pada 18 Februari, suku Dayak berhasil menguasai Sampit. Polisi
menahan seorang pejabat lokal yang diduga sebagai salah satu otak pelaku dibalik serangan ini. Orang yang ditahan tersebut diduga
membayar enam orang untuk memprovokasi kerusuhan di Sampit. Polisi juga menahan
sejumlah perusuh setelah pembantaian pertama. Kemudian, ribuan warga Dayak
mengepung kantor polisi di Palangkaraya sambil meminta pelepasan para tahanan.
Polisi memenuhi permintaan ini dan pada 28 Februari, militer berhasil
membubarkan massa Dayak dari jalanan, namun kerusuhan sporadis terus
berlanjut sepanjang tahun.
Banyak
Versi tentang latar belakang tragedi ini, apa yang membuat suku Dayak di
Kalteng begitu kalap dalam menghadapi warga Madura. Hampir semua warga dan
tokoh Dayak yang menunjuk perilaku kebanyakan etnis Madura sebagai penyebabnya.
H Charles Badarudin, seorang tokoh Dayak di Palangkaraya menceritakan kelakuan
warga Madura banyak yang tidak mencerminkan peribahasa “di mana bumi dipijak,
di situ langit dijunjung”. Ia mencontohkan salah satunya dalam soal tanah. Ada Versi lain mengatakan: Terjadinya
perang antar suku Dayak dan suku Madura karena kecemburuan sosial-Ekonomi.
Versi berbeda juga menceritakan: Banyak sebab yang membuat suku
Dayak seakan melupakan asasi
manusia, baik langsung maupun tidak langsung. Masyarakat suku Dayak di Sampit
selalu “terdesak” dan selalu mengalah. Dari kasus dilarangnya menambang intan
di atas “tanah adat” mereka sendiri karena dituduh tidak memiliki izin
penambangan. Hingga kampung mereka yang harus berkali-kali pindah tempat karena
harus mengalah dari para penebang kayu yang mendesak mereka makin ke dalam
hutan. Sayangnya, kondisi ini diperburuk lagi oleh ketidakadilan hukum yang
seakan tidak mampu menjerat pelanggar hukum yang menempatkan masyarakat Dayak
menjadi korban kasus-kasus tersebut.
Tidak sedikit kasus pembunuhan orang dayak (sebagian besar
disebabkan oleh aksi premanisme Etnis Madura) yang merugikan masyarakat Dayak
karena para tersangka (kebetulan orang Madura) tidak bisa ditangkap dan diadili
oleh aparat penegak hukum. Etnis
madura yang juga punya latar belakang budaya keras ternyata menurut masyarakat
Dayak dianggap tidak mampu untuk beradaptasi (mengingat mereka sebagai
pendatang). Sering terjadi kasus pelanggaran “tanah larangan” orang Dayak oleh
penebang kayu yang kebetulan didominasi oleh orang Madura. Hal inilah yang
menjadi salah satu pemicu perang antar etnis Dayak-Madura.
Dari cara mereka melakukan usaha dalam bidang perekonomian
saja, mereka terkadang dianggap terlalu kasar oleh sebagian besar masyarakat
Dayak, bahkan masyarakat Banjar sekalipun. Banyak cara-cara pemaksaan untuk
mendapatkan hasil usaha kepada konsumen mereka. Banyak pula tipu-daya yang
mereka lakukan. Namun, tidak semua suku Madura bersifat seperti ini. Jadi, berita atau anggapan tentang
kecemburuan sosial-ekonomi yang menjadi penyebab pecahnya “perang” tersebut
dari hasil pengamatan dan penilaian Versi lain ini adalah tidak benar.
Ada yang mengungkapakan bahwa pertikaian yang sering terjadi
antara Madura dan Dayak dipicu rasa etnosentrisme yang kuat di kedua belah
pihak. Semangat persukuan inilah yang mendasari solidaritas antar-anggota suku
di Kalimantan. Situasi seperti itu diperparah kebiasaan dan nilai-nilai yang
berbeda, bahkan mungkin berbenturan. Misalnya, adat orang Madura yang membawa
parang atau celurit ke mana pun pergi, membuat orang Dayak melihat sang
“tamu”-nya selalu siap berkelahi. Sebab, bagi orang Dayak, membawa senjata
tajam hanya dilakukan ketika mereka hendak berperang atau berburu. Tatkala di
antara mereka terlibat keributan dari soal salah menyabit rumput sampai kasus
tanah amat mungkin persoalan yang semula kecil meledak tak karuan, melahirkan
manusia-manusia tak bernyawa tanpa kepala. Saat terjadi pembantaian di Sampit entah bagaimana cara mereka
(Etnis Dayak) yang tengah di rasuki kemarahan membedakan suku Madura dengan
suku-suku lainnya, yang jelas suku-suku lainnya luput dari “serangan beringas”
orang-orang Dayak.
B.
Kasus Sampit
Dikaitkan Dengan Human Security dan Genosida
Sesuai Dengan Instrumen Hukum Nasional Dan Internasional
Peristiwa
Sampit ini bukan satu-satu nya peristiwa pembantaian manusia di Dunia. Sebelumnya
banyak terjadi kasus serupa di belahan dunia lain seperti konflik antara suku Hutu dan Tutsi
di Rwanda pada tahun 1994. Peristiwa
ini bisa disebut kejahatan genosida dimana ada aksi yang bermaksud untuk
memusnahkan kelompok etnik tertentu. Kejahatan genosida ini termasuk ke
dalam kegiatan yang mengancam keamanan
manusia.
Secara teori,
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU
Pengadilan HAM);
·
Pasal 4 UU
Pengadilan HAM; “Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat”.
·
Pasal 7 UU
Pengadilan HAM; ”Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a.
Kejahatan
genosida;
b.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan.”
·
Pasal 8 UU
Pengadilan HAM; “Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh
anggota kelompok;
b. mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.”
·
Pasal 9 UU
Pengadilan HAM; “Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan
yang meluas atau sistematik yang diketahuinya
bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.
pembunuhan;
b.
Pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa;
e.
perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
penyiksaan;
g. perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan
terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau
alasan lain yang telah diakui secara universall sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.
menghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.”
Dari
fakta-fakta yang telah dikemukakan sebelumnya, Kerusuhan Sampit termasuk kedalam pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
sehingga Kerusuhan Sampit ini Pengadilan HAM berwenang memeriksa
dan memutus perkara ini.
Untuk
perkara-perkara Pelanggaran HAM berat yang dilakukan sebelum UU Pengadilan HAM ini diundangkan yaitu pada tanggal
23 November 2000, menurut pasal 43 ayat (1) UU
Pengadilan HAM; “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang
ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad-hoc. Mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang berat
seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum
internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai
kewajiban untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi:
"Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasaorang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Dengan ungkapan
lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam rangka melindungi hak asasi
manusia itu sendiri berdasrkan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
tersebut. Oleh karena itu Undang-Undang ini mengatur pula tentang Pengadilan
HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan
HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa
tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.
Di samping
adanya Pengadilan HAM ad hoc, Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan
dibentuk dengan undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang
ditetapkan dengan undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan kekuasaan dan
pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan hukum
dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam
perspektif kepentingan bersama sebagai bangsa
Sedangkan dalam hukum internasional, persoalan genosida diatur dalam
Dokumen internasional pada pasal 6 (c) dari piagam Nuremberg. Piagam tersebut
mengatur mengenai pengadilan terhadap pelaku kejahatan perang dan yang
melakukan genosida. Gagasan ini semakin kuat kedudukannya dalam sistem
internasional pada 11 Desember 1946 dimana Majelis Umum PBB dengan suara bulat
mengeluarkan resolusi yang mengatakan bahwa genosida adalah menyangkalan atas
eksistensi kelompok manusia secara keseluruhan. Secara bulat pula ditegaskan
status genosida sebagai kejahatan dalam hukum internasional.
C. Analisa
Menurut Barry Buzan dalam
makalahnya yang berjudul Human Security: What It Means, and What It Entails,
mengatakan bahwa:
“keamanan manusia
merupakan satu konsep yang problematis, khususnya dijadikan sebagai bagian dari
analisis atas keamanan internasional. Bentuk keamanan ini memiliki agenda yang
berbeda yang menjadikan sebagai isu keamanan internasional dapat ditemukan
dalam pemahaman keamanan militer-politik tradisional. Dalam konteks ini,
keamanan bagi suatu negara senantiasa berkaitan dengan kelangsungan hidup.
Sementara itu, identitas merupakan kunci dari pemahaman keamanan bagi suatu
bangsa”.
Konsep
Human Security pertama
sekali berkembang sejalan dengan berdirinya Palang Merah Internasional (International
Red Cross) pada 1896. Kemudian pada
1945 melalui “Piagam PBB” konsep
human security disahkan dan disusul oleh “Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi
Manusia”
pada 1948.
The Origin of Threats adalah ancaman kontemporer yang berasal dari lingkup domestik dan global, dimana ancaman
yang berasal dari dalam negeri biasanya terkait dengan isu-isu primordial,
seperti, etnis, budaya, dan agama.mSejak tahun 1989 hingga 2004, 90 dari 118 konflik bersenjata
yang terjadi di dunia diakibatkan oleh sentimen budaya, agama, dan etnis.
Sementara itu, 75% dari pengungsi dunia yang mengalir ke berbagai negara
lainnya didorong oleh alasan yang
sama (sentimen budaya, agama, dan etnis).
Human
security bersifat umum maka dikatakan “transnasional” karena tidak
memandang batas negara. Ancaman human
security pada tataran domestik dengan adanya gelombang globalisasi sangat
berpengaruh pada lingkungan internasional. Hal ini menjadikan ancaman human security sebagai perhatian serius
bagi seluruh negara. Semua negara pastinya akan terkena ancaman darinya.
Pemberlakuan kerjasama internasional perlu digalang masyarakat dari seluruh
elemen negara maupun non-negara demi menciptakan keamanan dalam lingkup
domestik, regional, dan internasional.
Keberadaan
institusi internasional seperti PBB adalah refleksi dari kerjasama
internasional yang digalangkan oleh negara. PBB dibentuk dari tujuan menjaga
keamanan dunia, yakni dengan menjawab tantangan atas human security. Konsep keamanan dalam politik internasional telah
berubah, fokus utama pada awalnya adalah keamanan negara ini ada juga fokus
terhadap pemenuhan hak-hak dasar manusia seiring adanya terpaan gelombang
globalisasi. Tentu saja, strategi pemenuhan hak-hak dasar tersebut tidak
menghilangkan tujuan PBB untuk menjaga stabilitas keamanan dunia.
Dalam konsep
human security, aktor utamanya adalah
individu. Menurut konsep ini, individu memegang peranan penting dalam
stabilitas kehidupan masyarakat, baik secara nasional, maupun internasional
(global). Hal ini disebabkan karena tatanan masyarakat, baik di tingkat
nasional maupun internasional, terdiri dari individu-individu yang memiliki
kebutuhan akan keamanan. Jadi, jika keamanan setiap individu ini terpenuhi,
maka kestabilan kehidupan masyarakat di tingkat yang lebih tinggi bukanlah hal
yang tidak mungkin.
Jika melihat
konflik Sampit, awal mula terjadinya dikarenakan adanya konflik antar individu.
Pembunuhan, perkosaan, kekerasan oleh individu satu terhadap individu lain yang
berbeda etnis menyebabkan meluasnya konflik dari konflik individu ke arah
konflik antar etnis dalam kasus ini Dayak dan Madura. Keamanan yang pada
mulanya dibutuhkan setiap individu berkembang menjadi keamanan etnis. Jika
sudah berbicaa tentang etnis, berarti sudah berkembang ke arah nasional. Keamanan
nasional akan terganggu jika ada konflik antar etnis. Hal ini menyebabkan perlu
adanya National
security yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara.
Dalam hal ini negara merupakan bagian
yang penting dalam national security. Negara
dapat melakukan apa saja dengan alasan melindungi keamanan nasional..
Beberapa hak
370 juta masyarakat adat di seluruh dunia juga merupakan suatu fokus untuk PBB,
dengan Deklarasi tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang disetujui oleh Majelis
Umum pada tahun 2007. Deklarasi ini menguraikan hak-hak individu dan kolektif
untuk budaya , bahasa, pendidikan, identitas, pekerjaan dan kesehatan,
menyikapi isu-isu pasca-kolonial yang dihadapi masyarakat adat selama
berabad-abad. Deklarasi tersebut bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat dan
mendorong pertumbuhan adat, budaya institusi dan tradisi. Deklarasi ini juga
melarang diskriminasi terhadap masyarakat adat dan mendorong partisipasi aktif
mereka dalam hal-hal yang menyangkut masa lalu, masa sekarang dan masa depan
mereka.
Meski bisa dilakukan tindakan
pengendalian, perlu juga dipahami bahwa tindakan pencegahan akan jauh lebih
baik jika tindakan pencegahan juga dilakukan sejak awal. Jika menilik kasus
genosida bernuansa etnis diatas, dapat terlihat bahwa masalah antar dua
kelompok bertikai dimulai dari ketidakcocokan dan prasangka yang berkembang
menjadi streotip negatif tertentu. Diversifikasi etnis yang dilakukan pihak
luar ataupun pemerintah juga menjadi salah satu penyebabnya. Dan yang paling
utama adalah tidak terselesaikannya urusan hukum secara tuntas antara kedua belah
pihak yang berseteri sehingga salah satu pihak atau keduanya memilih untuk
bertindak secara agresif untuk mendapat keinginannya. Karena itu tindakan
pencegahan yang paling penting adalah berasal dari pemerintah sebagai pihak
yang memiliki kuasa lebih.
Tindakan
pencegahan yang paling utama adalah memastikan apabila ada kasus antar dua
kempompok etnis, proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya sesuai
peraturan yang berlaku dan tanpa memihak salah satunya. Dengan berjalannya
proses hukum yang baik, akan menimbulkan kepercayaan terhadap hukum sehingga
jika ada suatu pertikain baik bernuansa etnis ataupun tidak, kelompok-kelompok
tersebut akan mempercayakan penyelesaiannya kepada hukum pemerintah bukannya
malah bertindak agresif dan menyimpang.
Tindakan
pencegahan berikutnya adalah memastikan peraturan-peraturan yang ada sudah
cukup meng-cover segala hak dan kewajiban serta perlindungan bagi masyarakat
etnis tanpa mendahulukan atau menkhususkan etnis manapun. Dengan adanya
peraturan tersebut, masyarakat etnis akan merasa aman dan tidak akan terpicu
untuk membuat tindakan sendiri tapi menjadikan peraturan pemerintah sebagai
rujukan pertama.
Kedua
pencegahan diatas sangat penting untuk menghindari eskalasi konflik yang
mungkin terjadi antar dua kelompok etnis terutama di Negara Indonesia yang
terdiri dari ribuan suku bangsa berbeda. Penting bagi Indonesia untuk memliki
peraturan dengan status hukum yang kuat tentang keberadaan etnis-etnis yang
berbeda dalam kawasannya. Tugas pemerintah lah untuk memastikan semua peraturan
dijalankan dengan sesuai.
Selain
pencegahan dari pihak luar, anggota kelompok etnis sendiri pun perlu
menumbuhkan rasa toleransi terhadap etnis lain sebagai salah satu langkah
merubah pola pikir atas prasangka maupun stereotip etnis tertentu yang kerap
kali menjadi awal permusuhan antar etnis, misal suku Madura dianggap mendahulukan kekerasan.
Harus ada pemahaman di kalangan semua masyarakat terutama masyarakat yang masih
menganut nilai-nilai etnis tertentu bahwa stereotip bukanlah penilaian mutlak
untuk keseluruhan mayarakat etnis tertentu. Sehingga tidak ada anggapan bahwa
etnis tertentu adalah lebih baik dari etnis lainnya. Sikap saling toleran dan
terbuka dengan perbedaan tentunya mampu menumbuhkan sikap saling menghormati
antar etnis sehingga tidak akan terjadi pertikaian hingga tindakan seperti
Genosida.
Sumber
Bacaan :
Aqimuddin,
Eka An. PBB dan Tantangan Human Security
http:///www.negarahukum.com/hukum/pbb-dan-tantangan-human
-security.html, diakses pada 20
Maret 2014.
Barry Buzan, “Human
Security: What It Means, and What It Entails”. Kuala Lumpur: the 14th Asia Pacific Roundtable on
Confidence Building and Conflict Resolution.2000.
http://www.kabar-online.com/2016/02/teragedi-kerusuhan-sampit-vs-madura-yg.html
Pendudukan: Harta Tanah / perhotelan
BalasHapuskedudukan: Pengarah Urusan
Nama: Najwa Mohammed
Bandar: Miri
Pinjaman saya mendapat: Rm 1.5 juta
kadar faedah: 1%
E-mel saya: najwamohammed369@gmail.com
Halo, saya mengucapkan terima kasih kepada allah almight untuk kebaikan dan keberkasaan yang saya dapatkan dari AASIMAHA ADILA LOAN FIRM tahun ini 2020, saya ingin kita medium ini membiarkan muslim saya di malaysia, Tahun lepas saya telah memohon pinjaman banyak kali dan saya bodoh , Tahun ini ketika saya sedang menonton berita perniagaan saya di Aljazeera, saya melihat nama AASIMAHA ADILA AHMED LOAN FIRM pada wawancara menerangkan pakej mereka dan bagaimana mereka memberi pinjaman dan dana amal kepada mereka yang ingin memulakan perniagaan tahun ini. Oleh itu, saya mendengar dan menghubungi mereka dengan kenalan mereka di televisyen, saya memohon Rm 1.5 juta, pada kadar 1% dan pinjaman saya telah diluluskan dan saya mendapat pinjaman saya semudah mungkin. Saya mendapat pinjaman saya dan melabur lebih jauh ke hartanah suami saya. suami saya dari indonesia, banjir yang terjejas rumah keluarga kami di jakarta, sejak kami mendapat pinjaman, kami telah memperbaiki banyak hal dan membayar hutang bank juga.Jika anda ingin perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, anda bebas memohon sekarang dan dapatkan pinjaman anda .Mengingatkan diri anda untuk menjadi kuat dan tidak pernah berputus asa. Semakin banyak anda jatuh, semakin kuat anda menjadi bangun. Jangan pernah menyerah tidak kira apa. Buat janji kepada impian anda seolah-olah anda berjanji kepada anak anda. Saya berharap anda lebih besar tahun. Mungkin allah memberkati mereka allah
MOHON SEKARANG
E-mail****aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
Whatsapp **** + 447723553516
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
HapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
"wa-Alaikumussalam wa-Rahmatullah,"
BalasHapusCERITA KEHIDUPAN BENAR
Saya terkenal sebagai Mikhail Irfan Aqil seorang bapa, suami, saudara lelaki dan rakan saya dari (Putrajaya) Malaysia dan saya telah mengalami banyak tekanan kewangan dan tidak ada yang dapat meminjam wang saya untuk menyelesaikan projek perniagaan saya bermula beberapa bulan lalu . Saya telah ditipu oleh beberapa agen palsu yang mendakwa mereka dapat membekalkan saya dengan bahan mentah untuk pengeluaran
Saya menjadi fraustrasi dan jika tidak untuk isteri saya, saya akan melakukan perbuatan bunuh diri kerana kesakitan itu terlalu banyak dan semua harapan hilang yang membuat saya mula hidup dari awal lagi dan ia tidak mudah sehingga saya bertemu ONE BILION RISING FUND sebuah syarikat pinjaman
Saya memutuskan untuk memohon pinjaman selepas saya menghubungi penguji syarikat yang sebenarnya memberi saya harapan dan memberitahu saya tidak tpo takut bahawa syarikat itu akan meminjamkan wang saya selagi saya boleh memberikan mereka requiremet yang merupakan beberapa maklumat peribadi dan saya lakukan jadi selepas saya melalui semua proses yang mereka meminjamkan wang mereka kemudian memberitahu saya bahawa saya telah dijumpai layak untuk pinjaman dan diminta untuk menunggu dan kejutan saya geatest saya mendapat dikreditkan dan ini membuat hidup saya lebih baik hidup dan dan sangat berterima kasih kepada Allah, Isteri saya dan kepada ONE BILLION RISING FUND
GMAIL "" "" "onebillionrisingfund@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI AKU
Mikhail Irfan Aqil
mikhailirfanaqil@gmail.com
IG :: Mikhail Irfan
"wa-Alaikumussalam wa-Rahmatullah,"
BalasHapusCERITA KEHIDUPAN BENAR
Saya terkenal sebagai Mikhail Irfan Aqil seorang bapa, suami, saudara lelaki dan rakan saya dari (Putrajaya) Malaysia dan saya telah mengalami banyak tekanan kewangan dan tidak ada yang dapat meminjam wang saya untuk menyelesaikan projek perniagaan saya bermula beberapa bulan lalu . Saya telah ditipu oleh beberapa agen palsu yang mendakwa mereka dapat membekalkan saya dengan bahan mentah untuk pengeluaran
Saya menjadi fraustrasi dan jika tidak untuk isteri saya, saya akan melakukan perbuatan bunuh diri kerana kesakitan itu terlalu banyak dan semua harapan hilang yang membuat saya mula hidup dari awal lagi dan ia tidak mudah sehingga saya bertemu ONE BILION RISING FUND sebuah syarikat pinjaman
Saya memutuskan untuk memohon pinjaman selepas saya menghubungi penguji syarikat yang sebenarnya memberi saya harapan dan memberitahu saya tidak tpo takut bahawa syarikat itu akan meminjamkan wang saya selagi saya boleh memberikan mereka requiremet yang merupakan beberapa maklumat peribadi dan saya lakukan jadi selepas saya melalui semua proses yang mereka meminjamkan wang mereka kemudian memberitahu saya bahawa saya telah dijumpai layak untuk pinjaman dan diminta untuk menunggu dan kejutan saya geatest saya mendapat dikreditkan dan ini membuat hidup saya lebih baik hidup dan dan sangat berterima kasih kepada Allah, Isteri saya dan kepada ONE BILLION RISING FUND
GMAIL "" "" "onebillionrisingfund@gmail.com
UNTUK MENGHUBUNGI AKU
Mikhail Irfan Aqil
mikhailirfanaqil@gmail.com
IG :: Mikhail Irfan
e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
BalasHapusWhatsApp Number::::::::::[+60]1123759663
email:::::::hafizulbin365@gmail.com
Name::::Hafizul Bin Haziq
Country:::Malaysia
Kemarau kewangan saya berakhir pada bulan ini apabila saya fikir semuanya adalah urusan perniagaan dengan beberapa rakan saya di Kuala Lumpur beberapa bulan yang lalu perniagaan yang bernilai beberapa Rm785.000.00 yang keuntungannya sudah cukup untuk kita semua untuk berkongsi keuntungan tetapi akibat kegagalan perniagaan, kita semua mendapati bahawa kita mempunyai masalah kewangan yang sangat besar kerana saya tidak mempunyai wang untuk bergantung pada ketika perniagaan gagal kerana saya melabur semua saya dengan saya pada perniagaan jadi saya berada di sangat sangat maaf jadi saya terpaksa mencari bantuan kewangan saya sebenarnya telah ditolak oleh beberapa bank sebagai hasil dari kadar pinjaman mereka dan juga syarat mereka jadi saya terpaksa melalui beberapa blog sehingga saya datang menghadapi dengan Iklan Syarikat Ibu. saya menghubungi Ibu dengan segera selepas melalui beberapa proses yang sangat fleksibel permintaan pinjaman saya sebanyak Rm440.000.00 telah diluluskan oleh pihak pengurusan dan pada keesokannya Lembaga Pengurusan Peminjaman Pinjaman dikreditkan saya tanpa menangguhkan berkat ini dari ibu yang dapat menyelamatkan anda hari ini dari apa-apa embarrazement kewangan anda menjadi ibu hubungi Ibu sekarang untuk pinjaman anda yang berubah e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
ISKANDAR LESTARI LOAN COMPANY "ISKANDAR LENDERS"
Country::::::Malaysia
Name::::::::Hafizul Bin Haziq
email::hafizulbin365@gmail.com
Telephone Number:[+60]1123759663
WhatsApp Number::::::::[+60]1123759663
e_mail:[iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com]
Sungguh luar biasa ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, nama saya susan garcia, dari phillipine, Bu KARINA ROLAND datang untuk menyelamatkan hidup saya. Saya sangat berhutang budi sampai orang-orang yang saya pinjam dari geng itu melawan saya dan kemudian menangkap saya karena hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa lomba diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima jadi saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog saya ditipu sebelumnya tetapi ketika saya menemukan KARINA ELENA ROLAND LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena ketertarikan saya pada iklan itu benar-benar sebuah keajaiban mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan, itulah mengapa dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya mengajukan permohonan dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya bisa melunasi semua hutang Saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak membutuhkan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apapun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita mandiri. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (karinarolandloancompany@gmail.com) atau whatsapp +15857083478 Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan di hidup dalam satu atau lain cara, maka saya memberikan amanat untuk mencoba dan menghubungi Ibu KARINA ROLAND di alamat di atas agar Anda dapat mengatasi kemerosotan finansial dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: (garciasusan113@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Ibu KARINA ROLAND dia akan membantu Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda.
BalasHapus